BK DPR Terima DPRD Jambi
27-08-2014 /
Badan Kehormatan - BK DPR RI menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang mempertanyakan hasil revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) dinilai belum memberikan pengakuan pada eksistensi anggota legislatif di daerah. Mereka meminta agar DPR mendukung perubahan agar DPRD bukan lagi menjadi bagian dari pemerintah.
"Kami dapat memaklumi apa yang menjadi keberatan dari anggota DPRD Jambi, cara paling baik ya berjuang lewat asosiasi dan tidak ada kata jera dalam memperjuangkan perubahan ini. Cari lain bisa dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi," kata anggota BK Ali Maschan Moesa dalam RDPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/14).
Anggota BK dari FPDIP M. Nurdin mengingatkan keberadaan DPRD saat ini masih dipayungi UU no.32 tahun 2004 yang menyebut keberadaan wakil rakyat di provinsi dan kabupaten ini menjadi bagian dari pemerintahan di daerah. Sedangkan peratutan dan tata tertib juga diatur lewat PP no. 16 tahun 2010.
"DPRD berdasar undang-undang memang bagian dari perpanjangan tangan pemerintah di daerah, mitra pemerintah. Kita dalam hal ini tidak menerapkan trias politika murni. Kalau mau diubah berarti harus direvisi UU 32 dulu," ujar dia.
Sebelumnya Gusrizal anggota DPRD Provinsi Jambi meminta anggota legislatif di Senayan berupaya untuk mewujudkan keseimbangan dengan menerapkan trias politika murni. Ia berharap DPR dapat mendukung lewat produk legislasi yang dihasilkan.
Sedangkan Suprianto anggota Bamus DPRD Jambi menyebut kedaulatan yang telah dipercayakan rakyat seakan-akan dibonsai dengan peraturan pemerintah. "Kita itu harus tunduk pada aturan Kemendagri padahal DPR dan DPRD itu sama-sama memegang kedaulatan rakyat. Sulit bergerak, kata orang kita ini banci," tandas dia. (iky)/foto:andri/parle/iw.